Kegiatan Penambangan bahan galian golongan C khususnya pasir dan batu yang dilakukan masyarakat sebagaimana yang dilakukan pada areal-areal pertanian, pegunungan, bukit dan lain sebagainya dipandang telah membahayakan keselamatan jiwa manusia dan mengancam tata lingkungan hidup.
Guna mencegah timbulnya korban jiwa dan dalam rangka menjaga kelestarian kawasan sekitar penambangan serta dalam upaya memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi dan eksplorasi bahan tambang galian C khususnya pasir dan batu maka diumumkan kepada masyarakat :
1. Dihimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan bahan galian golongan C khususnya pasir dan batu.
2. Apabila dilapangan masih ditemukan kegiatan penambangan oleh masyarakat/pengusaha tambang pasir dan batu pada daerah non aliran sungai sampai dengan tanggal 17 Februari 2009 maka akan dilakukan upaya penutupan oleh aparat penegak hukum bersama unsur terkait sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu :
a. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan segala Peraturan Pelaksanaannya.
b. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah ) Tahun 2003 Nomor 133.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2007 tentang Ketentuan Usaha Penambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Wonosobo.
3. Dihimbau kepada aparatur pemerintah Desa/Kelurahan untuk dapat berperan aktif dan berpartisipasi dalam upaya sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Itulah Pengumuman yang dibuat oleh Pemkab Wonosobo yang dikeluarkan untuk menyikapi penambangan galian pasir dan batu yang semakin hari dirasa semakin mengkhawatirkan, baik dari aspek kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun bahaya keselamatan jiwa manusianya.
Di wilayah Kabupaten Wonosobo, aktivitas penambangan bahan galian ini tersebar di wilayah Kecamatan Kertek, Kecamatan Garung, Kecamatan Kejajar, Kecamatan Selomerto dan Kecamatan Kalikajar.
Tidak bisa dipungkiri bahwa penambangan galian pasir dan batu ini jika terus dibiarkan akan berdampak pada keringnya mata air dan kerusakan lingkungan. Para penambang mungkin tidak pernah berfikir bahwa kegiatan yang mereka lakukan ( penambangan galian batu dan pasir ) yang merupakan mata pencaharian mereka ini, akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah yang dampak buruknya akan dirasakan oleh anak cucu mereka sendiri nantinya. Apalagi financial yang mereka terima sebenarnya juga tidak terlalu banyak, dan hanya menguntungkan para pengusaha saja. Mereka hanya dibayar dengan upah yang kecil, sementara pengusaha menjual hasil tambang dengan harga yang tinggi.
Pada tanggal 17 Februari 2009 akhirnya Pemkab Wonosobo mengadakan Penertiban Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Wonosobo secara serentak. Pengamanan lokasi penambangan dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Kepolisian. Pemkab, sepertinya tidak main-main dengan masalah kerusakan lingkungan ini. Hanya saja, ada sebuah dilema. Jika penambangan ditutup/dihentikan, masyarakat yang biasanya bekerja di lokasi tersebut akan kehilangan mata pencaharian. Pemerintah juga harus memikirkan solusi yang tepat dan tidak mengambang terhadap masalah yang berhubungan dengan 'asap dapur' ini, sehingga masyarakat eks penambang akan bisa menerima penutupan penambangan ini dengan legowo dan konflik horizontalpun akan bisa dihindari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Penutupan galian C tanpa memberi solusi kepada buruh penggali apakah suatu tindakan yg bijaksana? Harus diingat bahwa fungsi pemimpin adalah melindungi, mensejahterakan, dan membimbing rakyat. Ada sekitar 500 orang yang berkecimpung dlm urusan Galian C tsb, mau dikemanakan mereka semua itu? Kita berharap semoga saja pemerintah melakukan tindakan cepat dan tepat untuk mereka yg menjadi pengangguran mendadak.
BalasHapus